Sesuai dengan janji kampanyenya, Presiden Filipina Rodrigo Duterte, yang sudah dikenal karena perjuangannya melawan narkoba, menandatangani dekrit pada hari Kamis 18 Mei yang melarang merokok dan vaping di ruang publik.
MEROKOK ATAU VAPE DI RUANG UMUM DIhukum 4 BULAN PENJARA!
Larangan ini berlaku baik untuk rokok konvensional maupun rokok elektrik, maka mulai sekarang dilarang merokok dan vape di semua tempat umum yang tertutup serta di taman dan tempat berkumpulnya anak-anak. Siapa pun yang melanggar undang-undang baru ini dapat dihukum dengan hukuman maksimal empat bulan penjara dan denda sebesar 5.000 peso (hampir 90 euro).
Mulai sekarang, perokok harus puas dengan area luar ruangan tertentu yang tidak melebihi sepuluh meter persegi dan yang harus terletak setidaknya sepuluh meter dari pintu masuk gedung. Rodrigo Duterte di kotamadya Davao, di mana dia menjadi walikotanya, negara ini memiliki salah satu undang-undang tembakau yang paling represif di Asia.
sumber : Cnewsmatin.fr