Orang Polandia muda tidak akan lagi dapat memperoleh rokok elektronik, yang juga akan dilarang di tempat umum, menurut undang-undang yang mulai berlaku pada hari Kamis.
Menurut teks ini, yang dipilih oleh Parlemen Polandia pada bulan Juli, rokok elektrik akan disamakan dengan rokok tradisional dan dilarang di tempat-tempat umum, kecuali tempat-tempat yang khusus diperuntukkan bagi perokok. Itu juga akan dilarang dijual kepada orang di bawah usia 18 tahun, di mesin penjual otomatis dan di internet. Segala bentuk iklan dan promosi rokok elektronik juga akan dilarang.
sumber : tvnews.ca