SINGAPURA: Menuju peningkatan usia legal untuk memiliki dan menggunakan rokok elektrik.

SINGAPURA: Menuju peningkatan usia legal untuk memiliki dan menggunakan rokok elektrik.

Sementara di Singapura sudah dilarang untuk mengimpor, mendistribusikan atau menjual e-rokok, konsultasi publik bisa membuat segalanya menjadi lebih rumit. Memang, usulan perubahan UU Tembakau akan jauh lebih drastis dengan meningkatkan usia legal untuk pembelian, penggunaan dan kepemilikan alat penguap dan rokok elektronik.


Rokok Elektrik TIDAK SELAMAT DATANG DI SINGAPURA?


Konsultasi publik yang berlangsung pada 13 Juni dan belum ada hasilnya mengajukan proposal yang bertujuan untuk meningkatkan usia legal minimum untuk merokok dan membeli, menggunakan atau memiliki alat penguap atau rokok elektronik. Menurut pernyataan dari Kementerian Kesehatan Singapura (MOH), usia legal akan dinaikkan dari 18 menjadi 21 dan secara bertahap ditingkatkan selama tiga tahun. (akan ditingkatkan menjadi 19 setelah tahun pertama, 20 tahun berikutnya dan 21 setelah tahun ketiga).

Menurut kementerian, di Singapura 95% perokok mencoba rokok sebelum usia 21 tahun, dan 83% menjadi perokok biasa sebelum usia yang sama. Perubahan yang diusulkan dimaksudkan untuk secara langsung mempengaruhi kemampuan kaum muda antara usia 18 dan 20 tahun untuk membeli produk tembakau.

Selain itu, Departemen Kesehatan mengatakan sedang berusaha untuk memotong segala kemungkinan untuk menghindari aturan yang ada mengenai alat penguap dan ENDS. Jika pemasukan, pendistribusian, penjualan dan penawaran untuk dijual untuk itu sudah dilarang, tidak demikian halnya dengan pembelian, penggunaan dan kepemilikan.

sumber : channelnewsasia.com/

Com Di Dalam Bawah
Com Di Dalam Bawah
Com Di Dalam Bawah
Com Di Dalam Bawah

tentang Penulis

Pemimpin Redaksi Vapoteurs.net, situs referensi untuk berita vaping. Berkomitmen pada dunia vaping sejak 2014, saya bekerja setiap hari untuk memastikan semua vapers dan perokok mendapat informasi.