TEMBAKAU: Publikasi di jurnal resmi SK n°2016-334

TEMBAKAU: Publikasi di jurnal resmi SK n°2016-334

Berikut adalah beberapa informasi yang mungkin menarik bagi sebagian orang. itu Keputusan No. 2016-334 tanggal 21 Maret 2016 tentang Kemasan Biasa untuk Rokok dan Produk Tembakau Tertentu diterbitkan hari ini di jurnal resmi. Ketentuan Keputusan ini akan mulai berlaku pada 20 Mei 2016.

 

Audiens yang bersangkutan : produsen, importir dan distributor rokok dan tembakau linting dan penjual tembakau. 
Obyek : bungkus rokok biasa dan produk tembakau tertentu. 
Mulai berlaku : teks tersebut mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016, bersamaan dengan ketentuan Directive 2014/40/EU tanggal 3 April 2014, terkait dengan peningkatan peringatan kesehatan. 
Melihat : keputusan tersebut menetapkan persyaratan netralitas dan standarisasi kemasan produk tembakau tertentu dan kertas rokok dan tembakau linting. Aspek teknis netralitas dan standardisasi ditetapkan dengan perintah menteri yang membidangi kesehatan. 
Referensi: SK diambil untuk permohonanpasal L. 3511-6-1 dari kode kesehatan masyarakat, disisipkan olehpasal 27 undang-undang n° 2016-41 tanggal 26 Januari 2016 untuk memodernisasi sistem kesehatan kita. Ketentuan dari kode kesehatan masyarakat diubah oleh keputusan ini dapat dikonsultasikan, dalam kata-kata mereka yang dihasilkan dari modifikasi ini, di situs web Légifrance (http://www.legifrance.gouv.fr).

Perdana Menteri,
Atas laporan Menteri Sosial dan Kesehatan,
Memperhatikan Directive 2014/40/EC tanggal 3 April 2014 Parlemen Eropa dan Dewan tentang perkiraan undang-undang, peraturan dan ketentuan administratif Negara Anggota yang berkaitan dengan pembuatan, presentasi dan penjualan produk tembakau dan produk terkait , dan mencabut Directive 2001/37/EC, khususnya Pasal 24 daripadanya;
Memperhatikan pemberitahuan no.2015/241/F tanggal 7 Mei 2015 yang ditujukan kepada Komisi Eropa sesuai dengan Petunjuk 98/34/EC Parlemen Eropa dan Dewan yang menyediakan prosedur informasi di bidang standar dan peraturan teknis dan aturan yang berkaitan dengan layanan masyarakat informasi;
Lihat kode lingkungan, khususnya Pasal R. 541-12-17 dan R. 541-12-18;
Lihat Kode pajak, khususnya pasal 302 D;
Lihat kode kesehatan masyarakat, khususnya pasalnya L. 3511-6-1;
Dewan Negara (bagian sosial) mendengar,
Keputusan:

Bab I Judul I Buku V Bagian Ketiga Kode Kesehatan Masyarakat ditambah dengan bagian 5 yang berbunyi sebagai berikut:
"Bagian 5
“Karakteristik Kemasan Produk Tembakau”
“Subbagian 1
“Penampilan dan Isi Kemasan Satuan Produk Tembakau”
"Paragraf 1
"Ketentuan umum
" Seni. R.3511-17. – I. – Satuan bungkus dan bungkus luar rokok dan tembakau linting adalah satu warna dan dapat memuat barcode.
“Mereka dapat menunjukkan 'tanda kalibrasi' yang dihasilkan dari proses manufaktur saja.
“II. – Surat Perintah Menteri Kesehatan menetapkan bayangan warna serta ciri-ciri barcode sebagaimana dimaksud pada I.
" Seni. R.3511-18. – I. – Bagian dalam bungkusan satuan dan bungkus luar rokok atau tembakau linting memiliki satu warna. Pabrikan dapat memilih di antara dua corak warna.
“II. – Selain Produk Tembakau, hanya bagian pembentuk penutup dari kemasan yang boleh ditampung dalam satu paket satuan.
"AKU AKU AKU. – Perintah Menteri Kesehatan menetapkan corak warna sebagaimana dimaksud dalam I serta sifat-sifat lapisan sebagaimana dimaksud dalam II.
" Seni. R.3511-19. – I. – Bungkus luar bungkusan dan bungkus luar rokok atau lintingan tembakau bening, transparan dan tidak berwarna.
“II. – Overpack yang disebutkan di I tidak memiliki tanda apa pun. Hanya dapat ditempel di sana:
“1° Barcode yang sifatnya ditetapkan dengan perintah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan;
“2° Kotak hitam atau persegi panjang yang dimaksudkan untuk menutupi kode batang yang muncul pada unit kemasan yang disertakan dalam kemasan luar.
"AKU AKU AKU. – Overpack dapat dilengkapi dengan sobekan strip, yang karakteristiknya ditentukan dengan perintah Menteri Kesehatan.
" Seni. R.3511-20. – I. – Semua prosedur yang bertujuan untuk merusak netralitas dan keseragaman unit pengemasan, pengemasan luar atau pengemasan berlebih, khususnya yang bertujuan untuk memberikan karakteristik pendengaran, penciuman atau visual tertentu, dilarang.
“Perintah Menteri Kesehatan menetapkan daftar prosedur utama yang dilarang.
“II. – Setiap sisipan atau elemen juga dilarang di dalam unit pengemasan, pengemasan luar dan pengemasan berlebih, dengan pengecualian, dalam hal tembakau linting, kertas linting atau filter.
" Seni. R.3511-21. – I. – Kertas rokok, kertas linting rokok dan pembungkus filter adalah satu warna. Pabrikan dapat memilih antara dua corak warna untuk amplop filter.
“II. – Perintah Menteri Kesehatan menetapkan corak warna sebagaimana dimaksud dalam I.
"Paragraf 2
« Unit kemasan rokok
" Seni. R.3511-22. – I. – Unit pengemasan rokok terbuat dari karton atau bahan fleksibel, berbentuk paralelepipedi, yang karakteristiknya dapat ditentukan dengan keputusan.
“II. – Unit pengemasan sesuai dengan karakteristik ukuran peringatan kesehatan yang diatur dalam pasal L. 3511-6.
"AKU AKU AKU. – Permukaan luar dan dalam bungkus unit, bungkus luar dan bungkus rokok halus dan rata.
“Karakteristik dari “tanda kalibrasi” yang dihasilkan semata-mata dari proses manufaktur diizinkan, dengan cara pengurangan.
" Seni. R.3511-23. – I. – Unit pengemasan rokok tidak memiliki bukaan yang dapat ditutup kembali atau disegel kembali setelah pertama kali dibuka, kecuali tutup atas berengsel dan tutup berengsel kotak lipat.
“II. – Untuk unit pengemasan dengan penutup atas berengsel dan bukaan dengan penutup berayun, penutup hanya berengsel di bagian belakang unit pengemasan.
"Paragraf 3
“Unit Pengemasan Tembakau Bergulir
" Seni. R.3511-24. – I. – Satuan kemasan tembakau gulung dapat berupa:
“1° Paralelepipedik dengan karakteristik yang dapat ditentukan berdasarkan urutan;
“2° Silinder;
“3° Sebuah saku.
“II. – Unit pengemasan sesuai dengan karakteristik ukuran peringatan kesehatan yang diatur dalam pasal L. 3511-6.
"AKU AKU AKU. – Permukaan luar dan dalam dari bungkusan unit, bungkus luar dan bungkus atas dari tembakau linting halus dan, untuk bungkusan bungkusan atau bungkus luar berbentuk paralel, halus dan rata.
“Karakteristik yang benar-benar diperlukan untuk memasang silinder atau untuk proses membuka dan menutup unit pengemasan atau pengemasan luar dari tembakau linting diizinkan, dengan cara pengurangan.
" Seni. R.3511-25. – I. – Bila unit pengemasan tembakau linting dilengkapi dengan tab yang memungkinkan untuk ditutup, tab tersebut adalah:
“1° Tanpa tanda apapun;
“2° Baik dalam warna terang atau transparan dan tidak berwarna.
“II. – Unit pengemasan tembakau gulung yang berbentuk silinder atau paralelepipedik dapat berisi tutup aluminium berwarna perak, tanpa variasi nada atau bayangan, dan tanpa tekstur. Segel ini adalah bagian dari kemasan dalamnya.
“Perintah Menteri Kesehatan dapat menentukan karakteristik segel ini.
“Subbagian 2
“Pernyataan pada Kemasan Produk Tembakau”
" Seni. R.3511-26. – I. – Selain peringatan kesehatan yang diatur dalam Pasal L. 3511-6, hanya informasi berikut yang dibubuhkan dengan cara yang jelas dan seragam pada unit pengemasan atau kemasan luar rokok atau tembakau linting:
“1° Nama merek;
“2° Nama nama dagang;
“3° Nama, alamat pos, alamat e-mail dan nomor telepon pabrikan;
“4° Jumlah batang rokok yang dikandung atau penunjukan berat dalam gram tembakau linting yang dikandungnya.
“II. – Bila unit pengemasan atau kemasan luar tembakau linting juga mengandung kertas linting atau filter, informasi berikut dapat ditambahkan, jika sesuai:
“1°” berisi kertas gulung dan filter”;
"2°" berisi kertas gulung";
"3° "berisi filter"".
"AKU AKU AKU. – Surat Perintah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan menetapkan letak pencantuman kuasa pada I dan II pada unit kemasan atau kemasan luar, serta ciri-cirinya.
" Seni. R.3511-27. – I. – Nama merek dan nama dagang tidak boleh dibubuhkan di dalam unit kemasan dan kemasan luar rokok atau tembakau linting.
“II. – Rincian kontak produsen mungkin muncul, dalam kondisi yang ditentukan oleh perintah Menteri yang bertanggung jawab atas kesehatan, di dalam unit pengemasan dan kemasan luar, bukannya muncul di permukaan luar.
" Seni. R.3511-28. – Nama merek dan nama dagang dapat dicetak pada kertas rokok menurut tata cara yang ditetapkan dengan perintah Menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan.
" Seni. R.3511-29. – Ketentuan pasal R.541-12-17 dan dari IV artikel R.541-12-18 Kode Lingkungan tidak berlaku untuk kemasan rokok, tembakau linting dan kertas linting rokok. »

Ketentuan Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2016.
Namun, hasil tembakau yang tidak memenuhi ketentuan Keputusan ini dapat dikeluarkan untuk dikonsumsi, dalam arti 1° dari 1 I pasal 302 D KUHP, dalam jangka waktu enam bulan setelah tanggal berlakunya Keputusan ini.

Pasal 3

Menteri Sosial dan Kesehatan bertanggung jawab atas pelaksanaan keputusan ini, yang akan diterbitkan dalam Jurnal Resmi Republik Prancis.

 

sumber : Legifrance.gouv.fr

Com Di Dalam Bawah
Com Di Dalam Bawah
Com Di Dalam Bawah
Com Di Dalam Bawah

tentang Penulis

Editor dan koresponden Swiss. Vaper selama bertahun-tahun, saya terutama berurusan dengan berita Swiss.